TATA TERTIB SISWA SMK NEGERI 1 SRAGI
I.
KEWAJIBAN
SISWA / SISWI
1.
Upacara rutin
setiap hari senin dimulai pukul 07.00 wib
2.
Siswa hadir
disekolah 10 menit sebelum pelajaran dimulai.
3.
Siswa yang
bertugas piket hadir 15 menit sebelum pelajaran dimulai dan langsung
membersihkan kelas dan menyiapkan alat-alat pelajaran di kelasnya
masing-masing.
4.
Siswa masuk ke
ruang kelas setelah bel 1x panjang dibunyikan.
5.
Apabila dalam 5
menit Bapak/Ibu Guru belum memasuki
ruangan kelas, ketua kelas menghubungi Guru yang bersangkuatan / Guru piket.
6.
Siswa yang tidak
hadir karna sakit, orang tua memberitahukan secara lisan / tertulis dan
melampirkan Surat Keterangan dari dokter / mantri.
7.
Siswa yang
terlambat harus melapor kepada Guru piket sebelum masuk kelas. Siswa yang akan
meninggalkan kelas pada waktu belajar harus seizin guru piket.
Tertib
pakaian :
Ø Hari Senin memakai Seragam Brimob
Ø Hari Selasa memakai Seragam Osis, rapih dan berdasi
dan memakai topi.
Ø Hari rabu dan kamis berpakaian sesuai jurusan.
Ø Hari jum’at berpakaian olah raga.
Ø Hari sabtu berpakaian seragam pramuka.
Tertib
Administrasi :
Ø Setiap siswa melunasi iuran komite setiap bulan paling lambat tanggal 10 (
sepuluh ).
Ø Setiap siswa melunasi Sumbangan Awal Tahun ( SAT ) dan
keuangan lainnya sesuai waktu yang telah ditentukan.
II.
LARANGAN
1.
Siswa tidak boleh
istirahat didalam kelas dan tidak diperkenankan istirahat di luar lingkungan
sekolah tanpa seizin Guru piket / satpam.
2.
Siswa putra tidak
boleh berambut panjang, bertindik, beranting, berkalung dan bergelang.
3.
Siswa putri tidak
diperkenankan bermake-up berlebihan.
4.
Siswa tidak
diperkenankan :
Ø Memakai cat rambut, gawir, berkuku panjang, bercat
kuku, dan memotong kuku di kelas.
Ø Membolos dan pulang sebelum waktunya.
Ø Membawa uang dan perhiasan berlebihan.
Ø Membawa senjata tajam / api.
Ø Membuat onar / berkelahi.
Ø Membawa rokok, merokok, Miras, narkoba dan sejenisnya.
Ø Membawa buku dan gambar porno yang tidak berkaitan
dengan pelajaran.
Ø Membawa HP ( HandPhone ) disekolah.
III.
SANKSI
HUKUMAN.
1.
Teguran lisan
pada siswa yang bersangkutan.
2.
Teguran tertulis
kepada Orang Tua/Wali murid.
3.
S K O R S I N G
4.
Dikembalikan pada
orang tua / dikeluarkan dari sekolah.
5.
Setiap siswa
bertanggung jawab terhadap kedisiplinan, keamanan, ketertiban, kesehatan,
kerapihan dan keindahan.
6.
Alpa 2x
berturut-turut : Siswa dipanggil.
7.
Alpa 3x berturut
: Siswa diberi Surat Pernyataan Tertulis.
8.
Alpa 18x dalam 1
Tahun, Siswa tidak naik kelas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar